Detail Cantuman
Advanced Search
Text
Lembaga Kepresidenan RI
Di Indonesia kita mengenal lembaga kepresidenan yang terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden. Mereka melaksanakan sistem presidensiil, artinya kekuasaan mereka tidak dibedakan atas kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan Presiden meliputi kewenangan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Lembaga kepresidenan bertugas menjalankan konstitusi dan peraturan perundang-undangan dibawahnya, sesuai dengan pasal 9 ayat (1) UUD 1945. Sumpah tersebut tidak boleh mereka langgar. Bila hal ini terjadi maka DPR akan menuntut pertanggungjawaban konstitusional Presiden di hadapan persidangan majelis. Tugas ini harus dilakukan Presiden dan jajaran kabinetnya. Buku ini disusun untuk memperkaya pemahaman siswa dan guru dalam Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah. Buku ini mengacu pada kurikulum tingkat satuan pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidayah, sehingga penerapan di lapangan dapat disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.
Ketersediaan
PNR1800 | 351.598 ANI l | Perpustakaan Nuur Ar Radhiyyah (Rak 300 Ilmu-Ilmu Sosial) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
351.598 ANI l
|
Penerbit | PT Multazam Mulia Utama : ., 2011 |
Deskripsi Fisik |
iv, 44 hlm. ; 25 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602850504-8
|
Klasifikasi |
351.598
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain